Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SOP Wartawan

SOP Wartawan

PT. SIGA MEDIA GROUP
(Pengelola Media Siber Transdata.id)

PT. SIGA MEDIA GROUP yang mengelola media siber Transdata.id menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan Transdata.id sebagai berikut :

  1. Perlindungan Hukum
    PT. SIGA MEDIA GROUP memberikan perlindungan hukum bagi wartawan Transdata.id yang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya menaati Kode Etik Jurnalistik demi terwujudnya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
  2. Perwakilan Hukum
    Dalam hal berhadapan hukum terkait karya jurnalistik, wartawan Transdata.id akan diwakili oleh Pemimpin Redaksi sebagai penanggung jawab pemberitaan.
  3. Surat Panggilan
    Surat panggilan kepada wartawan Transdata.id yang dilaporkan atau diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Pemimpin Redaksi.
  4. Kesaksian Perkara
    Dalam memberikan kesaksian pada perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan di Transdata.id.
    Wartawan juga memiliki hak tolak untuk melindungi identitas sumber informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Sengketa Jurnalistik
    Laporan atau pengaduan terkait pemberitaan yang telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, diselesaikan melalui mekanisme sengketa jurnalistik di Dewan Pers.
  6. Tanggung Jawab Hukum di Luar Perusahaan
    Persoalan hukum yang terkait dengan kegiatan di luar tugas jurnalistik atau pemberitaan yang tidak menjadi tanggung jawab perusahaan dan/atau Pemimpin Redaksi, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi wartawan yang bersangkutan.
  7. Perlindungan Fisik dan Alat Kerja
    Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Transdata.id dilindungi dari tindakan kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan/atau perampasan alat kerja, serta tidak boleh dihambat, diintimidasi, atau dihalang-halangi oleh pihak manapun.
  8. Penugasan di Wilayah Berbahaya
    Wartawan Transdata.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya atau konflik akan dilengkapi :

    • Surat penugasan resmi
    • Peralatan keselamatan yang memenuhi syarat
    • Asuransi
    • Pengetahuan dan keterampilan keamanan dari perusahaan
  9. Perlindungan Karya Jurnalistik
    Karya jurnalistik wartawan Transdata.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran atau intervensi yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
  10. Larangan Intervensi
    Pemilik atau manajemen dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 29 November 2025

Ttd,

[Ayu Octavia Sari]
Pemimpin Perusahaan
PT. SIGA MEDIA GROUP

expand_less