SOP Wartawan
PT. SIGA MEDIA GROUP
(Pengelola Media Siber Transdata.id)
PT. SIGA MEDIA GROUP yang mengelola media siber Transdata.id menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan Transdata.id sebagai berikut :
- Perlindungan Hukum
PT. SIGA MEDIA GROUP memberikan perlindungan hukum bagi wartawan Transdata.id yang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya menaati Kode Etik Jurnalistik demi terwujudnya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan berimbang. - Perwakilan Hukum
Dalam hal berhadapan hukum terkait karya jurnalistik, wartawan Transdata.id akan diwakili oleh Pemimpin Redaksi sebagai penanggung jawab pemberitaan. - Surat Panggilan
Surat panggilan kepada wartawan Transdata.id yang dilaporkan atau diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Pemimpin Redaksi. - Kesaksian Perkara
Dalam memberikan kesaksian pada perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan di Transdata.id.
Wartawan juga memiliki hak tolak untuk melindungi identitas sumber informasi sesuai peraturan perundang-undangan. - Sengketa Jurnalistik
Laporan atau pengaduan terkait pemberitaan yang telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, diselesaikan melalui mekanisme sengketa jurnalistik di Dewan Pers. - Tanggung Jawab Hukum di Luar Perusahaan
Persoalan hukum yang terkait dengan kegiatan di luar tugas jurnalistik atau pemberitaan yang tidak menjadi tanggung jawab perusahaan dan/atau Pemimpin Redaksi, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi wartawan yang bersangkutan. - Perlindungan Fisik dan Alat Kerja
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Transdata.id dilindungi dari tindakan kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan/atau perampasan alat kerja, serta tidak boleh dihambat, diintimidasi, atau dihalang-halangi oleh pihak manapun. - Penugasan di Wilayah Berbahaya
Wartawan Transdata.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya atau konflik akan dilengkapi :- Surat penugasan resmi
- Peralatan keselamatan yang memenuhi syarat
- Asuransi
- Pengetahuan dan keterampilan keamanan dari perusahaan
- Perlindungan Karya Jurnalistik
Karya jurnalistik wartawan Transdata.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran atau intervensi yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers. - Larangan Intervensi
Pemilik atau manajemen dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 29 November 2025
Ttd,
[Ayu Octavia Sari]
Pemimpin Perusahaan
PT. SIGA MEDIA GROUP

