BEI Catat 13 Perusahaan dalam Pipeline IPO, Tujuh Beraset Besar
- account_circle Muhammad Rizky
- calendar_month Sab, 29 Nov 2025
- visibility 25
- comment 0 komentar

Gedung Bursa Efek Indonesia. (Foto: do. Wikipedia.org)
Jakarta, Transdata.id – Bursa Efek Indonesia menyatakan bahwa sebanyak 13 calon perusahaan tercatat berada dalam pipeline pencatatan saham hingga Jumat, 28 November 2025.
Berdasarkan keterangan Direktur Penilaian Perusahaan Tercatat, I Gede Nyoman Yetna, komposisi pipeline tersebut mencakup dua perusahaan dengan aset skala kecil, empat perusahaan dengan aset skala menengah, serta tujuh perusahaan dengan aset skala besar.
Nyoman menjelaskan bahwa tujuh dari 13 perusahaan tersebut menggunakan laporan keuangan per Juni 2025 sebagai dasar pelaksanaan penawaran umum.
Menurut Nyoman, proses pencatatan dapat direalisasikan pada sisa tahun 2025 apabila tidak terdapat keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan maupun Bursa Efek Indonesia.
Selain pipeline penawaran umum perdana saham, tercatat pula satu perusahaan dalam proses rights issue, 23 emisi obligasi yang berasal dari 17 perusahaan, dua dana indeks (exchange traded fund), serta satu dana investasi real estat yang sedang dalam proses pencatatan.
Salah satu perusahaan yang saat ini berada dalam proses penawaran umum perdana saham ialah PT Super Bank Indonesia Tbk. (Superbank).
Berdasarkan prospektus yang diterbitkan pada 25 November 2025, perusahaan tersebut membidik dana hingga Rp3,06 triliun melalui pelepasan maksimal 4,40 miliar saham baru atau setara 13 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah penawaran umum.
Nilai nominal setiap saham ditetapkan sebesar Rp100, dengan kisaran harga Rp525 hingga Rp695 per saham pada tahap pembentukan harga.
Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa dana yang berpotensi diperoleh Superbank berada pada kisaran Rp2,31 triliun hingga Rp3,06 triliun.
Perusahaan merencanakan alokasi sebesar 70 persen dari total dana untuk kebutuhan modal kerja dalam penyaluran kredit, sedangkan sekitar 30 persen dialokasikan untuk belanja modal dalam mendukung kegiatan usaha.
- Penulis: Muhammad Rizky


Saat ini belum ada komentar