Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Investasi » Harga Emas Antam Menguat Sepanjang Pekan, Capai Rp 2.413.000 per Gram

Harga Emas Antam Menguat Sepanjang Pekan, Capai Rp 2.413.000 per Gram

  • account_circle Muhammad Rizky
  • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Transdata.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan tren penguatan selama sepekan terakhir, meskipun sempat mengalami koreksi tipis di tengah periode pengamatan. Pada Senin (24/11/2025), harga emas tercatat berada pada level Rp 2.340.000 per gram.

Pergerakan harga berlanjut pada Selasa (25/11) dengan kenaikan sebesar Rp 40.000, sehingga harga menjadi Rp 2.380.000 per gram. Namun, pada Rabu (26/11), terjadi pelemahan tipis sebesar Rp 2.000 yang membawa harga turun ke Rp 2.378.000 per gram. Kenaikan kembali terjadi pada Kamis (27/11) sebesar Rp 9.000, sehingga harga mencapai Rp 2.387.000 per gram.

Pada Jumat (28/11), harga emas Antam kembali terkoreksi sebesar Rp 4.000 dan berada di level Rp 2.383.000 per gram. Meski demikian, penguatan signifikan terjadi pada Sabtu (29/11/2025). Harga emas melonjak sebesar Rp 30.000 dan ditutup pada angka Rp 2.413.000 per gram, yang menjadi harga tertinggi sepanjang pekan tersebut.

Berdasarkan catatan pergerakan mingguan, harga emas Antam berada pada kisaran Rp 2.307.000 hingga Rp 2.398.000 per gram. Sementara itu, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, rentang harga tercatat berada pada kisaran Rp 2.340.000 hingga Rp 2.413.000 per gram, yang menunjukkan kecenderungan peningkatan secara bertahap.

Sejalan dengan kenaikan harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 30.000 per gram, sehingga berada di level Rp 2.274.000 per gram. Harga buyback berlaku apabila emas batangan dijual kembali kepada pihak Antam.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pemotongan pajak tersebut dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi pada saat proses buyback berlangsung.

  • Penulis: Muhammad Rizky

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus KADIN Sulteng.

    Pengurus KADIN Sulteng Segera Dikukuhkan, Ketum KADIN Indonesia Hadir

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Bambang Hartadi
    • visibility 10
    • 0Komentar

    PALU, TRANSDATA.ID — Kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Tengah segera memasuki tahapan pengukuhan dan pelantikan. Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Novyan Bakrie dijadwalkan hadir langsung dalam agenda tersebut. Anindya dijadwalkan tiba di Palu pada 16 September 2026 bersama jajaran Wakil Ketua Umum dan Direktur Eksekutif KADIN Indonesia. Ketua Umum Kadin Sulteng, Guran Ahmad, […]

  • Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025.

    Guberur BI Ingatkan Prospek Ekonomi Global Meredup Hingga 2027

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Abdul Kadir
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Jakarta, Transdata.id – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa prospek perekonomian global diprediksi masih akan menghadapi tantangan berat hingga tahun 2027. Hal itu disampaikan Perry dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia yang digelar di Kompleks Kantor Pusat BI, Jakarta Pusat, Jumat (29/11). Menurut Perry, terdapat lima faktor utama yang menghambat pertumbuhan ekonomi global dalam […]

  • Pesawat Airbus A320

    Ribuat Unit A320 Ditarik, Enam Maskapai Indonesia Terdampak

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Adi Surodjo
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Jakarta, Transdata.com – Produsen pesawat Airbus secara tiba-tiba melakukan recall terhadap sekitar 6.000 unit pesawat A320 yang beroperasi di berbagai negara. Keputusan tersebut turut berdampak pada pesawat jenis serupa yang berada di Indonesia, dengan jumlah mencapai 38 unit. Recall dilakukan karena perangkat lunak atau alat fungsi kontrol pada pesawat jenis tersebut dinilai sensitif terhadap radiasi […]

  • Rp17,77 Triliun Anggaran Pegawai Sulsel, Kemana Arah Payroll ASN?

    Rp17,77 Triliun Anggaran Pegawai Sulsel, Kemana Arah Payroll ASN?

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Rizky
    • visibility 11
    • 0Komentar

    MAKASSAR, SULSEL — Angka Rp17,77 triliun menjadi gambaran besarnya belanja pegawai pemerintah daerah di Sulawesi Selatan. Nilai tersebut sekaligus memperlihatkan betapa besarnya aktivitas keuangan yang berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh wilayah Sulsel. Dalam infografis yang menjadi rujukan, total anggaran pegawai pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan tercatat mencapai Rp17.770,03 miliar. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan […]

  • Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.

    Menkeu Purbaya Buka Layanan Pengaduan Khusus Pengusaha Mulai Pekan Depan

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Bambang Hartadi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta, Transdata.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, akan membuka layanan pengaduan khusus bagi para pelaku usaha di seluruh Indonesia. Layanan tersebut dirancang untuk menampung berbagai keluhan yang kerap dialami pengusaha, sekaligus sebagai upaya menjaga serta memperbaiki iklim investasi nasional. Purbaya menyampaikan bahwa layanan pengaduan tersebut akan mulai dibuka pada pekan depan dan dapat […]

  • Bandara Khusus IMIP di Morowali

    Kepmenhub Hapus Status Layanan Internasional Bandara IMIP

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Rizky
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Jakarta, Transdata.id – Kementerian Perhubungan mencabut izin layanan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri pada Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri […]

expand_less