Harga Emas Antam Menguat Sepanjang Pekan, Capai Rp 2.413.000 per Gram
- account_circle Muhammad Rizky
- calendar_month Ming, 30 Nov 2025
- visibility 11
- comment 0 komentar

Emas Antam menguat sepanjang pekan, tembus Rp 2.413.000 per Gram. (Foto: Istimewa)
Jakarta, Transdata.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan tren penguatan selama sepekan terakhir, meskipun sempat mengalami koreksi tipis di tengah periode pengamatan. Pada Senin (24/11/2025), harga emas tercatat berada pada level Rp 2.340.000 per gram.
Pergerakan harga berlanjut pada Selasa (25/11) dengan kenaikan sebesar Rp 40.000, sehingga harga menjadi Rp 2.380.000 per gram. Namun, pada Rabu (26/11), terjadi pelemahan tipis sebesar Rp 2.000 yang membawa harga turun ke Rp 2.378.000 per gram. Kenaikan kembali terjadi pada Kamis (27/11) sebesar Rp 9.000, sehingga harga mencapai Rp 2.387.000 per gram.
Pada Jumat (28/11), harga emas Antam kembali terkoreksi sebesar Rp 4.000 dan berada di level Rp 2.383.000 per gram. Meski demikian, penguatan signifikan terjadi pada Sabtu (29/11/2025). Harga emas melonjak sebesar Rp 30.000 dan ditutup pada angka Rp 2.413.000 per gram, yang menjadi harga tertinggi sepanjang pekan tersebut.
Berdasarkan catatan pergerakan mingguan, harga emas Antam berada pada kisaran Rp 2.307.000 hingga Rp 2.398.000 per gram. Sementara itu, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, rentang harga tercatat berada pada kisaran Rp 2.340.000 hingga Rp 2.413.000 per gram, yang menunjukkan kecenderungan peningkatan secara bertahap.
Sejalan dengan kenaikan harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 30.000 per gram, sehingga berada di level Rp 2.274.000 per gram. Harga buyback berlaku apabila emas batangan dijual kembali kepada pihak Antam.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pemotongan pajak tersebut dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi pada saat proses buyback berlangsung.
- Penulis: Muhammad Rizky


Saat ini belum ada komentar