Kepmenhub Hapus Status Layanan Internasional Bandara IMIP
- account_circle Muhammad Rizky
- calendar_month Ming, 30 Nov 2025
- visibility 9
- comment 0 komentar

Bandara Khusus IMIP di Morowali. (Foto: Istimewa)
Jakarta, Transdata.id – Kementerian Perhubungan mencabut izin layanan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri pada Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.
Keputusan tersebut sekaligus mencabut keberlakuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan sejumlah bandar udara khusus sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.
Dalam aturan lama tersebut, terdapat tiga bandar udara khusus yang memperoleh status dimaksud, yaitu Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau; Bandar Udara Khusus Weda Bay di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara; dan Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, hanya Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang tetap ditetapkan sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.
Sementara itu, status tersebut tidak lagi diberikan kepada Bandara Khusus IMIP di Morowali dan Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah.
Pada diktum kedua keputusan tersebut ditegaskan bahwa bandar udara khusus yang masih ditetapkan hanya dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri untuk kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan udara bukan niaga. Kegiatan tersebut meliputi evakuasi medis, penanganan bencana, dan/atau pengangkutan penumpang serta kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokok.
Selanjutnya, pada diktum ketiga disebutkan bahwa penerbangan langsung hanya dapat dilaksanakan setelah seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan terpenuhi. Selain itu, koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan juga wajib dilakukan untuk menjamin ketersediaan personel serta fasilitas pendukung selama pelaksanaan penerbangan internasional.
Berdasarkan diktum keempat, penetapan bandar udara khusus yang masih memiliki izin melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri tersebut berlaku hingga tanggal 8 Agustus 2026. Setelah masa berlaku berakhir, dan apabila masih diperlukan layanan penerbangan langsung internasional, penyelenggara bandara diwajibkan mengajukan perubahan status bandar udara khusus menjadi bandar udara umum kepada Menteri Perhubungan sebagaimana diatur dalam diktum kelima keputusan tersebut.
- Penulis: Muhammad Rizky


Saat ini belum ada komentar